Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu)
1. Pengertian PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling , adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga, di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utang itu. [1] Pada hakikatnya PKPU bertujuan untuk melakukan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya dan menghindarkan debitor yang telah atau akan mengalami insolven dari pernyataan pailit. Akan tetapi apabila kesepakatan perdamaian dalam rangka perdamaian PKPU tidak tercapai, maka debitor pada hari berikutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. [2] Undang-undang kepaili...