Ayat-Ayat Tentang Hukum Sosial Dan Kajiannya Pada Stabilitas Kehidupan Masyarakat

 

  MAKALAH

AYAT-AYAT TENTANG HUKUM SOSIAL DAN KAJIANNYA PADA STABILITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT

 

   Disusun oleh:

Desi Fitriani

2130300001

         

  Dosen Pengampuh:

Zilfaroni, S.sos.I M.A

 

 

     PROGRAM STUDI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

                  FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

UIN SYAHADAPADANGSIDIMPUAN

      2022/2023





Kata Pengantar

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini disusun untuk memenuhi penilaian dalam mata kuliah Tafsir Ayat-Ayat Dakwah Dan Pemberdayaan yang berjudul “Ayat-Ayat Tentang Hukum Sosial Dan Kajiannya Pada Stabilitas Kehidupan Masyarakat”.

            Saya berharap makalah ini dapat memberikan konstribusi yang bermanfaat bagi peningkatan pembelajaran dan pemahaman untuk mahasiswa lainnya. Terlepas dari semua itu pemakalah menyadari penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna, maka dari itu pemakalah memerlukan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah ini. Akhir kata, pemakalah ucapkan terima kasih dan semoga makalah ini berguna bagi pembaca dan khususnya pemakalah sendiri.

 

 

 

 

 

            Padangsidimpuan, 07 Maret 2023

(pemakalah)


 




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii

DAFTAR ISI....................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. iv

      1. Latar Belakang.......................................................................................................... iv

      2. Rumusan Masalah...................................................................................................... iv

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 1

1.      Pengertian Hukum Sosial........................................................................................ 1

2.      Struktur Sosial Dan Hukum.................................................................................... 2

a.       Kaidah Sosial Dan Hukum.......................................................................... 2

b.      Lembaga Sosial Dan Hukum...................................................................... 3

c.       Kelompok Sosial Dan Hukum..................................................................... 4

d.      Lapisan Sosial Dan Hukum......................................................................... 5

e.       Kekuasaan Dan Hukum............................................................................... 5

3.      Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam...................................................... 6

BAB III PENUTUP............................................................................................................ 10

1.      Kesimpulan.............................................................................................................. 10

2.      Saran........................................................................................................................ 11

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 12

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

          Hukum dan masyarakat memiliki tugas yang saling berkaitan. Fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Saat ini terjadi, UU menjadi sumber daya berbasis praktik berdasarkan standar yang berlaku. hubungan antara hukum dan masyarakat menghindari tindakan masyarakat untuk mengambil hukum ke tangannya sendiri. Segala permasalahan dan konflik kepentingan dalam komunitas harus diselesaikan melalui jalur hukum. Di sinilah  hukum dan tugas masyarakat masuk. Hukum mengandung unsur-unsur aturan perilaku manusia, sedangkan peraturan dipegang oleh badan-badan resmi. Sementara itu, menurutnya, ciri-ciri hukum berasal dari perintah dan larangan. Orang harus mematuhi larangan dan perintah yang membawa hukuman hukum yang berat. Pada dasarnya tujuan UU adalah untuk mengatur tingkah laku dan pergaulan dalam masyarakat. Keduanya memenuhi satu orang ke orang lain, individu ke negara dan mengatur hubungan antara negara lembaga. menurut hukum, kekuasaan itu digunakan menurut tugas dan tujuan hukum itu sendiri

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apakah Yang Dimaksud Dengan Hukum Sosial?
  2. Bagaimana Kaidah Sosial Dan Hukum?
  3. Bagaimana Bentuk Lembaga Sosial Dan Hukum?
  4.  Apa saja fungsi lembaga sosial dan hukum?
  5. Bagaimana bentuk lapisan sosial dan kekuasaan hukum?
  6. Bagaimana dinamika perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat?

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Hukum Sosial

            Terkadang sulit untuk merumuskan definisi (batasan makna) yang dapat mengungkapkan seluruh makna, sifat dan esensi dalam beberapa kata dan kalimat. Oleh karena itu, definisi tersebut hanya dapat digunakan sebagai pedoman sementara. Sebagai patokan sementara, diberikan definisi hukum sosiologis berikut ini. Para ahli mendefinisikan hukum, diantaranya:

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Sockanto menyebutkan 9 macam arti hukum yaitu: hukum sebagai; ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sikap tindak atau perilaku, dan hukum sebagai jalinan nilai-nilai.[1]

Philip Selznick, sebagaimana dikutip oleh Cahyadi dan Fernando. mendefinisikan hukum sebagai sebuah tatanan aturan yang memunt mekanisme khusus untuk melegitimasi (menyatakan) bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai otoritas dan dibentuk untuk melindungi pembuatan aturan dan penerapan aturan dari pencemaran bentuk-bentuk pedoman atau aturan atau kontrol yang lainnya."[2]

Sosiologi atau ilmu masyarakat ialah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan- lapisan sosial. Sedangkan proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, umpamanya pengaruh timbale balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidupan politik, antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama, antara segi kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya. Salah satu proses sosial yang bersifat tersendiri ialah dalam hal terjadinya perubahan-perubahan di dalam struktur sosial.

 

Jika digabungkan antara hukum dan sosiologi, maka tampaklah keterkaitan antara keduanya. Hukum sosiologis yang dimaksud dalam tulisan ini adalah hukum yang berbicara tentang hakikat manusia dan masyarakatnya, artinya bagaimanakah perilaku hukum itu sendiri yang justru ada dan tumbuh di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat. Lebih spesifik lagi, hukum yang bercorak sosiologis ditandai dengan karakter-karakter; bahwa pandangan hukum sebagai satu metode kontrol sosial, hukum dalam kenyataan aktualnya (realitas sosial), dan pentingnya memanfaatkan sosiologi terhadap hukum itu sendiri.[3]

 

2. Struktur Sosial Dan Hukum

            Pada hakikatnya, masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.[4]

Dinamika masyarakat adalah apa yang disebut  proses sosial dan perubahan sosial, dengan kata lain, cara hubungan, yang dapat dilihat ketika individu dan kelompok orang bertemu dan menentukan sistem dan bentuk hubungan mereka atau apa pun.

a. Kaidah Sosial dan Hukum

Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai kaidah atau norma yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram. Disatu pihak, kaidah-kaidah tersebut ada yang mengatur pribadi manusia, terdiri dari kaidah-kaidah kepercayaan yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman dan kesusilaan yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Dilain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia, yang terdiri dari kaidah kesopanan yang bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan dan kaidah hukum yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Secara sosiologis, terdapat perbedaan antara kaidah hukum disatu pihak dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini disebabkan karena kaidah hukum merupakan patokan tentang perikelakuan yang diharapkan. Masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Sebagaimana di dalam hadis

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لن يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه

مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Artinya: Rasulullah saw bersabda: "tidaklah sempurna iman salah seorang dari kamu sehingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. " (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw sebagai tuntunan kita pun mengajarkan bahwa kebaikan untuk orang lain juga termasuk kesempurnaan iman.

Dilain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia, yang terdiri dari kaidah kesopanan yang bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan dan kaidah hukum yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Secara sosiologis, terdapat perbedaan antara kaidah hukum disatu pihak dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini disebabkan karena kaidah hukum merupakan patokan tentang perikelakuan yang diharapkan.

            Masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mechanism of social control ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[5]

b. Lembaga Sosial dan Hukum

Berbagai kebutuhan hidup manusia menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Misalnya kebutuhan kehidupan kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian, kewarisan dan lain-lain. Lembaga kemasayarakatan mempunyai fungsi, yaitu :

a)      Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat terutama menyangkut kebutuhan pokok.

b)      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan

c)      Memberikan pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

Permasalahan yang muncul adalah, apakah dapatkah hukum dianggap sebagai suatu lembaga kemasyarakatan? Iya, dapat dilihat bahwa :

a)      Hukum merupakan himpunan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan ketentraman, yang merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat.

b)      Hukum disamping sebagai gejala sosial juga mengandung unsur-unsur yang ideal.

c. Kelompok Sosial dan Hukum

Manusia walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk selalu hidup dengan orang lain, yang dinamakan gregariousness. Dalam hubungan antara manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul sebagai akibat hubungan-hubungan tadi. Reaksi tersebutlah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi semakin luas. Hal ini terutama disebabkan karena keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain yang berada disekelilingnya, yaitu masyarakat dan keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekelilingnya.

عَنْ أَبِي مُؤسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. (أخرجه البخاري)

Sebagaimana yang diriwayatkan Dari Abu Musa ra. Ia berkata, “Rasulullah saw pernah bersabda, ‘orang mukmin yang satu dengan yang lain bagai satu bangunan yang bagian-bagiannya saling mengokohkan.” (HR.Bukhari)

Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, karena hukum adalah abstraksi dari interaksi-interaksi sosial dinamis didalam kelompok-kelompok sosial tersebut. Interaksi-interaksi sosial ini lama kelamaan menjadi nilai-nilai sosial, yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup dialam pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang dianggap baik dan tidak baik, yang berfungsi sebagai pedoman dalam pergaulan hidup. Nilai-nilai sosial yang abstrak tersebut mendapatkan bentuk yang kongkrit dalam kaidah-kaidah yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat bersangkutan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Schwartz menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman aturan atau petunjuk pergaulan hidup pada kelompok-kelompok sosial. pada kelompok masyarakat tertentu hukum kurang berperan apabila dibandingkan dengan kaidah-kaidah lainnya. Pada masyarakat gemeinschaft kaidah sosial lebih efektif karena hukum secara implisit dianggap sebagai campur tangan pihak lain yang berarti memperluas persengketaan.[6]

d. Lapisan Sosial (Stratifikasi Sosial) dan Hukum

 Stratifikasi sosial disini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis. Semakin kompleks stratifikasi sosial dalam suatu masyarakat, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Stratifikasi sosial yang kompleks diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolok ukur yang banyak atau ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang dalam posisi sosial tertentu. Pengelompokan dari adanya stratifikasi sosial biasanya didasari oleh kekayaan, kekuasaan,kehormatan dan mungkin juga pengetahuan. Pada keadaan masyarakat mempunyai banyak lapisan sosial, adakalanya dijumpai pula stratifikasi sosial yang banyak lapisannya.

e. Kekuasaan dan Hukum

            Dalam penerapannya, hukum memerlukan kekuasaan. Kekuasaan memberikan kekuatan pada penegak hukum untuk menjalankan fungsi hukum. Kekuasaan diperlukan karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum akan mengalami banyak hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang kebutuhan dukungan kekuasaan.

Menurut Soekanto (1994:80), para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsur kekuasaan, tetapi mereka tidak dapat menggunakan kekuasaannya sewenang-wenang karena ada pembatas tentang peranannya, yang ditentukan oleh cita-cita keadilan masyarakat. efektivitas pelaksanaan hukum sedikit banyaknya ditentukan oleh sah nya hukum. Artinya apakah badan hukum itu dibentuk dan dilaksanakan oleh orang atau badan-badan yang benar-benar mempunyai wewenang yakni kekuasaan yang diakui oleh masyarakat. Kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik. Disatu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan, dan dilain pihak kekuasaan merupakan jaminan bagi berlakunya hukum.

3. Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam

            Hukum Islam adalah hukum yang selalu hidup dan berada pada masyarakat, sedangkan sosial masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan tatanan sosial budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya.[7]

Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan Sunnah merupakan peraturan dan tatanan yang datang dari Allah yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Permasalahan hukum diberbagai aspeknya di masa lampau tidak pernah terhayalkan timbul, namun di masa kontemporer timbul dan berkembang dengan cepat. Padahal al-Qur’an turunnya telah berakhir. Sedangkan sunnah tidak ada lagi yang muncul karena Rasulullah Saw. telah wafat. Sebagaimana Dijelaskan di dalam Q.S Al-Ahzab:62

سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا

Artinya: Sebagai sunnah Allah yang (berlaku juga) bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.

            Dinamisasi sebagai karakteristik hukum Islam mengindikasikan kemampuan hukum dalam mengakomodir, merespon dan menjawab setiap permasalahan baru yang tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah sebagai konsekwensi logis dari perubahan sosial yang tak mungkin dielakkan.[8]

Kajian ini dalam rangka memperkuat pernyataan yang didukung oleh argumen tentang dinamisasi dan kemampuan beradaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial, dengan judul “Dinamika Perubahan Sosial Dalam Hukum Islam”.

Hubungan antara perubahan sosial dan hukum merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan hukum, sementara di sisi yang lain, perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial.[9]

Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama hukum Islam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap perubahan. Terdapat enam tempat dalam al-Qur’an yang menyebut kata-kata perubahan (taghayyur), di antaranya adalah dalam Surah al-Anfal [8] ayat 53

ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: (Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi jika suatu kelompok masyarakat sering melakukan kontak dengan kelompok masyarakat lainnya. Sedangkan perubahan sosial akan sulit terjadi jika masyarakat bersikap mengagungkan masa lalu, adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam kuat, prasangka buruk terhadap hal-hal baru atau hambatan ideologis tertentu atau munculnya sifat individualistis. Sebagaimana dalam islam dilarang untuk hidup individualistis.[10]

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لايُؤْمِنْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ.) رواه البخاري ومسلم وأحمد والنسائي

Anas. mengatakan, bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak dianggap seorang mukmin di antara kami bahwa ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa'i).

Tuntutan perubahan hukum dalam konteks ini mulai mengkristal manakala kesenjangannya dengan kondisi sosial masyarakat telah mencapai taraf yang benar-benar lebar. Tingkat kebutuhan yang demikian itu dapat dilihat pada fenomena masyarakat yang tidak lagi menghiraukan kewajiban-kewajiban yang dituntut hukum. Tarik menarik hukum dan perubahan sosial akan tampak lebih nyata dalam dua fungsi hukum, yakni sebagai kontrol sosial (social control) dan alat rekayasa/pengendalian sosial (social enginering)[11]

Pada fungsi kontrol sosial, masalah pengintegrasian tampak menonjol. Pada fungsi ini, hukum lebih banyak menjalankan usaha mengontrol dan kalau perlu beradaptasi dengan perubahan sosial. Poin ini juga bisa membawa nuansa adaptasi yang berlebihan, sehingga hukum diasumsikan menyesuaikan diri terhadap segala perubahan sosial dalam masyarakat. Berbeda dengan fungsi hukum sebagai kontrol sosial, maka pada fungsi hukum sebagai alai rekayasa sosial (social enginering), hukum dihadapkan pada persoalan bagaimana menciptakan perubahan dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum berfungsi untuk menggerakkan perubahan pada bagian-bagian masyarakat sehingga dapat tercapai kesesuaian dengan elemen- elemen lain yang telah berubah. Dalam konteks ini, eksistensi hukum dapat mempengaruhi kondisi sosial bahkan menyebabkan perubahan sosial dalam masyarakat.

Untuk mendudukan hukum Islam pada posisi yang fungsional dalam menghadapi setiap perubahan sosial, diperlukan kemampuan membaca fenomena masa. Banyak perangkat ilmu bantu yang bisa menopang penemuan dan perumusan hukum menjadi aplikatif, seperti Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Tarikh, dan Ilmu Tata Bahasa Arab. Dan tidak kalah pentingnya adalah ilmu Sosial. Diharapkan melalui pendekatan konvergensi antara ilmu ushul fikih dan ilmuilmu lainnya akan dapat mengurangi formalisme hukum Islam. Dalam konteks ini, pemaknaan hukum Islam tidak harus dilihat dari perspektif nilai saja, tetapi perlu dicari keterkaitan secara organik dan struktural dalam kehidupan sosial. Di sinilah letak pentingnya fenomena transformasi pemikiran hukum Islam, tidak hanya dilihat sebagai fenomena keagamaan saja. Transformasi pemikiran hukum Islam merupakan suatu pergumulan kreatif antara Islam dengan sosial masyarakat, antara nilai-nilai Islam dengan kenyataan struktural masyarakat. Oleh karena itu, maka program pembaruan pemikiran hukum Islam adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari proses kehidupan masyarakat yang selalu berubah.

 Perubahan sosial masyarakat dari masa klasik ke masa kontemporer tentu membutuhkan perubahan hukum. Di masa kontemporer ini, sosial masyarakat ekonomi Islam misalnya, Mereka tidak lagi menerapkan sebagian sistem hukum mu’amalah yang sebagai hasil pemikiran fatwa ulama klasik yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Sosial masyarakat ekonomi telah melakukan terobosan-terobosan yang memerlukan fatwa dan ketetapan hukum dari para ulama. Terobosan-terobosan itu yang melahirkan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, dan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dalam berbagai jenis transaksi ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam kontempoter terkadang penamaan produknya sama dengan penamaan produk ekonomi klasik, tetapi dalam akad dan aplikasinya berbeda sebagaimana transaksi murabahah} pada lembaga keuangan syariah. Misalnya dalam akad, jika dalam fikih klasik dilarang terjadinya dua akad dalam satu produk, maka transaksi seperti itu berubah dengan adanya beberapa akad (al-uqud al-murakab), namun akadnya diselesaikan satu persatu.

Dengan demikian perubahan hukum perlu dilaksanakan, karena hasil ijtihad selalu bersifat relatif, itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Quran dan Sunnah.


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Para ahli mendefinisikan hukum, diantaranya: Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Sockanto menyebutkan 9 macam arti hukum yaitu: hukum sebagai; ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sikap tindak atau perilaku, dan hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan- lapisan sosial.

Sedangkan proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, umpamanya pengaruh timbale balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidupan politik, antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama, antara segi kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya.

Hukum sosiologis yang dimaksud dalam tulisan ini adalah hukum yang berbicara tentang hakikat manusia dan masyarakatnya, artinya bagaimanakah perilaku hukum itu sendiri yang justru ada dan tumbuh di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat.

Lebih spesifik lagi, hukum yang bercorak sosiologis ditandai dengan karakter-karakter; bahwa pandangan hukum sebagai satu metode kontrol sosial, hukum dalam kenyataan aktualnya (realitas sosial), dan pentingnya memanfaatkan sosiologi terhadap hukum itu sendiri.

Dinamika masyarakat adalah apa yang disebut  proses sosial dan perubahan sosial, dengan kata lain, cara hubungan, yang dapat dilihat ketika individu dan kelompok orang bertemu dan menentukan sistem dan bentuk hubungan mereka atau apa pun.

Mechanism of social control ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

Ia berkata, “Rasulullah saw pernah bersabda, ‘orang mukmin yang satu dengan yang lain bagai satu bangunan yang bagian-bagiannya saling mengokohkan.” (HR.Bukhari) Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, karena hukum adalah abstraksi dari interaksi-interaksi sosial dinamis didalam kelompok-kelompok sosial tersebut.

Stratifikasi sosial yang kompleks diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolok ukur yang banyak atau ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang dalam posisi sosial tertentu.

Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam adalah hukum yang selalu hidup dan berada pada masyarakat, sedangkan sosial masyarakat senantiasa mengalami perubahan.

Hukum Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan Sunnah merupakan peraturan dan tatanan yang datang dari Allah yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas.

Tarik menarik hukum dan perubahan sosial akan tampak lebih nyata dalam dua fungsi hukum, yakni sebagai kontrol sosial (social control) dan alat rekayasa/pengendalian sosial (social enginering) Pada fungsi kontrol sosial, masalah pengintegrasian tampak menonjol. Berbeda dengan fungsi hukum sebagai kontrol sosial, maka pada fungsi hukum sebagai alai rekayasa sosial (social enginering), hukum dihadapkan pada persoalan bagaimana menciptakan perubahan dalam masyarakat.

 

B. Saran

Tentunya terhadap penulis sudah menyadari jika dalam penyusunan makalah di atas masih banyak ada kesalahan serta jauh dari kata sempurna. Adapun nantinya penulis akan segera melakukan perbaikan susunan makalah itu dengan menggunakan pedoman dari beberapa sumber dan kritik yang bisa membangun dari para pembaca.


 

DAFTAR PUSTAKA

Cahyadi dan Fernando, Pengantar ke Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007)

http://berbagilmublog.blogspot.co.id/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.htm

https://media.neliti.com/media/publications/240266-paradigma-hukum-sosiologis-upaya-menemuk-d48f701b.pdf

Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa Niha>yat al-Muqtas}id (Indonesia: Daar alKutub al-Arabiyyah, n.d.)

Purbacaraka dan Soerjono, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: Alumni, 1982)

Mira Hasti Hasmira, “Sosiologi Hukum,” 2015.

Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung: Citra Aditya, 2007)

Soekanto, S. (1984). Teori Sosiologi Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Ghalia.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1994

Soekanto, Soerjono. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1991

Rasyidi, L. (1993). Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu. Bandung: Remaja Rosdakarya.

 



[1] Purbacaraka dan Soerjono, Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: Alumni, 1982)

[2] Cahyadi dan Fernando, Pengantar ke Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007)

[3] https://media.neliti.com/media/publications/240266-paradigma-hukum-sosiologis-upaya-menemuk-d48f701b.pdf

[4] Soekanto, Soerjono. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1991

[5] Mira Hasti Hasmira, “Sosiologi Hukum,” 2015.

 

[6] Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1994

[7] http://berbagilmublog.blogspot.co.id/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.htm

[8] Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa Niha>yat al-Muqtas}id (Indonesia: Daar alKutub al-Arabiyyah, n.d.), 2

[9] Munir Fuady, Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung: Citra Aditya, 2007)

[10] Soekanto, S. (1984). Teori Sosiologi Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Ghalia.


Komentar