Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu)
1. Pengertian PKPU
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau suspension of payment atau surseance
van betaling, adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui
putusan hakim Pengadilan Niaga, di mana dalam masa tersebut kepada pihak
kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara
pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian
utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utang itu.[1]
Pada hakikatnya PKPU bertujuan untuk
melakukan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya dan menghindarkan
debitor yang telah atau akan mengalami insolven dari pernyataan pailit. Akan
tetapi apabila kesepakatan perdamaian dalam rangka perdamaian PKPU tidak
tercapai, maka debitor pada hari berikutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga.[2]
Undang-undang kepailitan tidak memberikan defenisi
secara tegas mengenai pengertian
dari PKPU, hanya dalam ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 ayat (2) dinyatakan bahwa debitur tidak dapat
melanjutkan utang-utangnya yang sudah jangka waktu dan dapat memohon Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dengan maksud untuk
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi
tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Meskipun tidak terdapat pengertian yang
tegas tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, pasal ini dijadikan ketentuan untuk memberlakukan
PKPU.[3]
Dengan
tercapainya kesepakatan mengenai rencana perdamaian dalam rangka PKPU
diharapkan oleh para kreditor agar usaha debitor tetap berjalan demi
meningkatkan nilai harta kekayaan debitor, yaitu dengan cara mengadakan
pinjaman seperti memperoleh kredit dari bank. Untuk ituUndang-undang Nomor 37 Tahun
2004 memberikan kemungkinan untuk itu melalui Pasal 240 ayat (4) yang
menyatakan: “bahwa atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, debitor
dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga sepanjang perolehan pinjaman
tersebut bertujuan untuk meningkatkan harta kekayaan debitor”. Selanjutnya,
pengurus juga dapat melakukan pinjaman, dan bila memerlukan pemberian agunan,
maka debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak kebendaan lainnya tetapi hanya terhadap bagian harta debitor
yang belum dijadikan jaminan utang sebelum PKPU berlangsung. Namun demikian
pembebanan harta kekayaan debitor dengan hak-hak jaminan itu bukan hanya
disetujui oleh pengurus saja tetapi juga disetujui oleh hakim pengawas.[4]
Pada
dasarnya Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, termasuk
utang piutang. Ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang secara langsung menyinggung
soal utang piutang. Penggalan Surat al-Baqarah ayat 283:
وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ
تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا
تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ
وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu
tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang
dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa
kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena
barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
merupakan terjemahan dari kata
yang dalam Bahasa Belanda disebut “Surseance Van Betaling” atau dalam Bahasa Inggris disebut ‘Suspension of Payment’.[5]
Debitor
yang mengetahui bahwa keadaan keuangannya dalam kesulitan sehingga kemungkinan
besar berhenti membayar utangnya, dapat memilih beberapa langkah dalam
menyelesaikan utangnya tersebut. beberapa upaya dimaksud antara lain sebagai
berikut :[6]
1) Mengadakan
perdamaian di luar pengadilan dengan para kreditornya
2) Mengadakan
perdamaian di dalam pengadilan apabila debitor digugat secara perdata
3) Mengajukan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
4) Mengajukan
perdamaian dalam PKPU
5) Mengajukan
permohonan agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan
6) Mengajukan
perdamaian dalam kepailitan.
Berkaitan
dengan alternatif pilihan tersebut, debitor seyogyanya memilih alternatif yang
terbaik. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan PKPU. PKPU tersebut
harus diajukan oleh debitor sebelum adanya putusan pailit. apabila putusan
pailit telah diucapkan oleh hakim terhadap debitor tersebut, maka debitor tidak
lagi dapat mengajukan permohonan PKPU. Sedangkan debitor sendiri dapat
mengajukan permohonan kepailitan bagi dirinya bersama-sama dengan permohonan
PKPU dimana dalam keadaan yang demikian Hakim akan mendahulukan memeriksa PKPU.
Tujuan PKPU adalah untuk memungkinkan seorang debitor meneruskan usahanya
meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.
2.
Jenis dan Syarat-syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menurut Qur’an
surah al-baqarah ayat 280:
وَاِنْ
كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ
لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam
kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan
jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan
sifatnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :[7]
PKPU
sementara
PKPU
sementara terjadi bila permohonan pendaftaran PKPU diterima dan ditetapkan
sebelum sidang di Pengadilan Niaga dimulai. PKPU sementara diatur pada Pasal
225 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa baik debitor maupun
kreditor masing-masing dapat melakukan permohonan untuk melakukan PKPU. Bila
permohonan dilakukan oleh debitor, maka paling lambat 3 hari pengadilan harus
mengabulkan permohoanan dari debitor. Dan pengadilan saat itu juga menunjuk
hakim. pengawas serta mengangkat 1 pengurus untuk mengurus harta debitor.[8]
Menurut
Pasal 227 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, setelah PKPU sementara diputuskan,
maka saat itu pula putusan tersebut telah berlaku hingga tanggal sidang yang
direncanakan oleh Pengadilan Niaga. PKPU sementara ini akan berakhir bila :
a) Kreditor
tidak menyetujui pemberian PKPU tetap;
b) Pada
saat batas waktu perpanjangan PKPU telah habis, ternyata diantara debitor dan
kreditor belum tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian yang diusulkan
sebelumnya oleh debitor.
PKPU
tetap
PKPU
tetap lahir setelah proses sidang dari PKPU sementara. Setelah permohonan PKPU
diterima dalam waktu 45 hari harus sudah melakukan proses sidang, diharapkan
juga dilakukan proses rencana perdamaian. Hal tersebut tetap terjadi bila permohonan
pendaftaran PKPU diterima dan telah memasuki persidangan dengan persetujuan
dari para kreditor.PKPU ini harus ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dalam waktu
45 hari sejak PKPU sementara diucapkan. Apabila belum ditetapkan, maka debitor
akan dinyatkan pailit. PKPU tetap ini adalah lanjutan dari PKPU sementara dan
akan terjadi apabila didalam pemeriksaan dipersidangan terpenuhi syarat-syarat
:
a) Disetujui
lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara
diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan
yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya
yang hadir dalam sidang tersebut.
b) Disetujui
lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan
mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya
yang hadir dalam sidang tersebut.
Waktu penundaan yang diberikan selama PKPU
tetap ini adalah 270 hari sejak diputuskannya. Pemutusan penundaan
mempertimbangkan dari kesepakatan para kreditor dalam menentukan penundaan
terhadap kesepakatan kreditor, khususnya kreditor konkuren. Kemudian
kesepakatan PKPU ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.[9]
Jadi
wujud dari PKPU ini adalah sebuah masa waktu yang dimanfaatkan antara debitor
dan kreditor untuk merundingkan permasalahan utangnya agar dapat
diselesaikan.Penyelesaiannya dapat dengan penjadwalan pembayaran utang ataupun
dengan bentuk pembayaran lainnya yang penting para pihak dapat menyepakati
dalam perdamaian.
Jadi
pada hakikatnya PKPU ini dapat diterima bila kreditor dapat menyepakati tawaran
perdamaian yang ditawarkan oleh debitor.Keberadaan Pengadilan Niaga hanya
memberikan putusan pengesahan atau konfirmasi atas kesepakatan perdamaian yang
dilakukan antara debitor dan kreditor konkuren.
3.
Akibat Hukum Putusan Kepailitan
Menurut
Richard Burton Simaputang[10] bahwa akibat hukum lain
yang sangat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang tercantum pada
Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan, yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit
dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah
dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dinyatakan sebelum
pernyataan pailit ditentukan. Pembatalan hal tersebut hanya dapat dilakukan
jika pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh debitor dan pihak dengan
siapa perbutan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
perbuatanhukum tersebut akan berdampak pada kerugian bagi kreditor, kecuali
perbuatan hukum yang dilakukan debitor wajib dilakukan berdasarkan perjanjian
dan atau karena undang-undang.
Richard
Burton Simaputag juga mengatakan bahwa , akibat hukum lainnya adalah adanya hak retensi yang diatur dalam
Pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitor
sampai dibayarnya utang tidak kehilanganhak untuk menahan barang dengan
diucapkannya pernyataan pailit. Apabila kuator bermaksud untuk menebus
barang-barang tersebut, maka kuator wajib melunasi utang debitor yang pailit
tersebut terlebih dahulu.
4.
Pihak-pihak yang Berhak Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan dan dimohonkan oleh debitor maupun
kreditor.Ketentuan ini terdapat pada Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37
Tahun 2004. Maksud dari ketentuan diatas adalah debitor dan kreditor sama-sama
memiliki hak untuk melakukan permohonan PKPU. Namun bila debitor adalah suatu
lembaga tertentu maka pengajuan PKPU dapat dikecualikan tergantung dari lembaga
tersebut. PKPU dapat diajukan oleh:
1. Debitor
yang Bersangkutan Debitor yang mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya
harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa debitor memiliki lebih dari satu
kreditor, selain itu debitor harus bisa membuktikan bahwa ia tidak membayar
Utang kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
2. Kreditor
atau Para Kreditor Salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan
pailit adalah seorang kreditor atau lebih sepanjang debitor memiliki dua atau
lebih kreditor dan tidak membayar utangnya.
3. Kejaksaan
untuk Kepentingan Umum Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan
alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum disini
adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas misalnya
:
a) Debitor
melarikan diri
b) Debitor
menggelapkan bagian harta kekayaan
c) Debitor
mempunyai utang pada badan usaha milik negara (bumn) atau badan usaha lain yang
menghimpun dana dari masyarakat
d) Debitor
mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
e) Debitor
tidak beritikat baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang
piutang yang telah jatuh waktu
f) Dalam
hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
4. Bank
Indonesia Pengajuan permohonan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan
Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan
kondisi perbankan secara keseluruhan.
5. Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai
kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit dalam hal
Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
6. Menteri
Keuangan Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri
keuangan.
5.
Proses Perdamaian dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tujuan dari PKPU adalah untuk tercapainya
suatu perdamaian antara debitor dengan seluruh kreditor. Dijelaskan sebelumnya
bahwa pengajuan PKPU dilakukan dengan membawa rencana perdamaian dari pihak
debitor agar nantinya dapat disepakati oleh para kreditor. Proses perdamaian
dalam rangka PKPU ini adalah bagian terpenting dari dikabulkannya permohonan
PKPU. Karena inti dari PKPU adalah suatu masa untuk musyawarah dan berunding
antara debitor dan kreditor.Dimana harapan debitor nantinya tidak jadi
dinyatakan pailit dengan membayar seluruh atau sebagian utangnya, dan kreditor
dapat menerima kembali pembayaran utangnya baik seluruh atau sebagian.Dan
tindakan tersebut kemudian mengakhiri sengketa utang yang terjadi dengan
dibuatnya perdamaian.
Jika
seseorang punya tekad lunasi utang, dan ia selalu berusaha
keras agar utangnya itu lunas, maka Allah akan menolongnya. Beda halnya dengan
orang yang cari utangan, lantas kabur atau menghindarkan diri dan tak pernah
mau melunasi.
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki
utang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul
Mukminin Maimunah.
كَانَتْ
تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ
عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه
وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ
أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di
antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian
kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah
mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seorang muslim memiliki utang
dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka
Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR.
Ibnu Majah, no. 2408; An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa hadits ini hasan)
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin
Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ
اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا
يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi
pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia
melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang
oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa sanad hadits ini hasan)
Dalam riwayat lainnya disebutkan pula
hadits dari Maimunah, ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
منْ
أَخَذَ دَيْنًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَعَانَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Siapa yang mengambil
utangan, lantas ia bertekad untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya.”
(HR. An-Nasa’i, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Yang dimaksud dengan hadits di atas,
siapa yang mati dalam keadaan utangnya belum dilunasi, padahal ia tidak
menyepelekannya seperti ia termasuk orang yang sulit melunasi (orang susah)
atau ia mati tiba-tiba padahal ia memiliki harta yang tersembunyi dan niatannya
memang untuk melunasi utang tersebut di dunia. Ini menurut salah satu
pengertian yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 5: 54.
Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia
melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1079 dan Ibnu Majah no. 2413. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).[11] Hadits ini ditujukan pada
orang yang mampu melunasi utangnya, lantas enggan melunasi. Adapun yang sudah
bertekad melunasinya atau dalam keadaan sulit melunasi tetapi sudah bertekad,
maka Allah akan menolongnya. (Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram,
6: 259)
Rencana perdamaian yang ditawarkan oleh
debitor haruslah jelas dan menjadi alternatif perdamaian yang kiranya dapat
diterima, sehingga kreditor dapat mempertimbangkan dan menerima usulan
perdamaian dalam musyawarah perdamaian.
Perdamaian dalam rangka PKPU ini berbeda
dengan perdamaian dalam kepailitan.Prinsip dari perdamaian dalam PKPU dapat
dilakukan oleh debitor ataupun kreditor.Karena jelas didalam PKPU perdamaian
terjadi setelah adanya permohonan pailit. Terjadinya PKPU juga karena permohonan
debitor diterima oleh kreditor untuk ditunda.Dan yang lebih penting lagi adalah
PKPU secara tegas memungkinkan debitor untuk menyelesaikan sebagian atau
seluruh utangnya terhadap kreditor.[12]
Adapun
perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah :
1.
Dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam
PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran,
perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan hakim;
2.
Dilihat dari segi pembicaraan
(penyelesaian), perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang
memeriksa permohonan PKPU, perdamaianpada kepailitan dibicarakan pada saat
verifikasi setelah putusan kepailitan;[13]
3.
Dari segi syarat penerimaan perdamaian,
pada PKPU hal ini harus disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren
yang haknya diakui dalam rapat musyawarah hakim, yang diakui bersama-sama dan
mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui, dalam kepailitan harus
disetujui dua pertiga dari kreditor konkuren yang mewakili tiga perempat jumlah
tagihan yang tidak mempunyai tagihan istimewa;
4.
Dari segi kekuatan mengikat perdamaian
pada PKPU berlaku bagi semua kreditor, sedangkan perdamaian pada kepailitan
hanya berlaku bagi kreditor konkuren.
Pihak yang dapat mengajukan perdamaian
dalam rangka PKPU adalah debitor. Kreditor dalam rangka PKPU tidak didapat
mengajukan perdamaian, hal ini menjadi logis karena yang
dalam
perdamaian PKPU debitorlah yang akan menawar pembayaran utang.
6.
Berakhirnya PKPU
PKPU dapat diakhiri baik atas permintaan
Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam
hal :
a.
Debitor, selama waktu penundaan kewajiban
pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan
terhadap hartanya
b.
Debitor telah merugikan atau telah mencoba
merugikan kreditornya
c.
Debitor melakukan pelanggaran ketentuan
Pasal 240 ayat (1)
d.
Debitor lalai melaksanakan
tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau
setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan
tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan hukum
debitor.
e.
Selama waktu penundaan kewajiban
pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan
dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang
f.
Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan
untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
Dalam keadaan yang disebut dalam huruf a
dan e diatas, pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Dalam
pemeriksaan di Pengadilan, pemohon, debitor, dan pengurus harus didengar atau
dipanggil sebagaimana mestinya. Panggilan dikeluarkan oleh panitera pada
tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
[1] Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori
dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 175.
[2] Sutan Remmy Syahdeini, Hukum Kepailitan
Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta, 2008, hlm. 328.
[3] Besty
Habeahan, “Tinjauan Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap
Kreditur Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004,” 2020.
[4] Ibid
[5] Rachmadi
Usman, SH., Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka,
Jakarta, 2004, hal. 101
[6] Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: PT Alumni, 2006), hal. 202
[7] Sriwijiastuti, lembaga PKPU sebagai
sarana restrukturisasi utang bagi debitor terhadap para kreditor, Tesis,
Program studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana, Universitas Diponegoro,
Semarang, 2010, hlm. 24
[8]
Pasal 225 ayat (2)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
[9] Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM
Press, Malang, 2007. , hlm. 190.
[10] Richard Burton Simaputang, (Rineka
Cipta: 2003), h Aspek Hukum Dalam Bisni, lm. 162.
[11]
Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera
melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status
orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang
tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki
harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang
tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan
mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini
diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nail Al-Authar, 6: 114).
[12] Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Alumni, Bandung,
2012, hlm. 238
[13] Maria Regina Fika Rahmadewi,
Penyelesaian Utang Debitor terhadap Kreditor melalui Kepailitan, Tesis, Program
Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007, hlm. 59.
Komentar
Posting Komentar