Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu)

 

1. Pengertian PKPU

            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau suspension of payment atau surseance van betaling, adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga, di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utang itu.[1]

            Pada hakikatnya PKPU bertujuan untuk melakukan perdamaian antara debitor dengan para kreditornya dan menghindarkan debitor yang telah atau akan mengalami insolven dari pernyataan pailit. Akan tetapi apabila kesepakatan perdamaian dalam rangka perdamaian PKPU tidak tercapai, maka debitor pada hari berikutnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.[2]

Undang-undang kepailitan tidak memberikan defenisi secara tegas mengenai pengertian dari PKPU, hanya dalam ketentuan yang termuat dalam Pasal 222 ayat (2) dinyatakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan utang-utangnya yang sudah jangka waktu dan dapat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Meskipun tidak terdapat pengertian yang tegas tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal ini dijadikan ketentuan untuk memberlakukan PKPU.[3]

Dengan tercapainya kesepakatan mengenai rencana perdamaian dalam rangka PKPU diharapkan oleh para kreditor agar usaha debitor tetap berjalan demi meningkatkan nilai harta kekayaan debitor, yaitu dengan cara mengadakan pinjaman seperti memperoleh kredit dari bank. Untuk ituUndang-undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan kemungkinan untuk itu melalui Pasal 240 ayat (4) yang menyatakan: “bahwa atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, debitor dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga sepanjang perolehan pinjaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan harta kekayaan debitor”. Selanjutnya, pengurus juga dapat melakukan pinjaman, dan bila memerlukan pemberian agunan, maka debitor dapat membebani hartanya dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak kebendaan lainnya tetapi hanya terhadap bagian harta debitor yang belum dijadikan jaminan utang sebelum PKPU berlangsung. Namun demikian pembebanan harta kekayaan debitor dengan hak-hak jaminan itu bukan hanya disetujui oleh pengurus saja tetapi juga disetujui oleh hakim pengawas.[4]

Pada dasarnya Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, termasuk utang piutang. Ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang secara langsung menyinggung soal utang piutang. Penggalan Surat al-Baqarah ayat 283:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini merupakan terjemahan dari kata yang dalam Bahasa Belanda disebut “Surseance Van Betaling” atau dalam Bahasa Inggris disebut ‘Suspension of Payment’.[5]

Debitor yang mengetahui bahwa keadaan keuangannya dalam kesulitan sehingga kemungkinan besar berhenti membayar utangnya, dapat memilih beberapa langkah dalam menyelesaikan utangnya tersebut. beberapa upaya dimaksud antara lain sebagai berikut :[6]

1)      Mengadakan perdamaian di luar pengadilan dengan para kreditornya

2)      Mengadakan perdamaian di dalam pengadilan apabila debitor digugat secara perdata

3)      Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

4)      Mengajukan perdamaian dalam PKPU

5)      Mengajukan permohonan agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan

6)      Mengajukan perdamaian dalam kepailitan.

Berkaitan dengan alternatif pilihan tersebut, debitor seyogyanya memilih alternatif yang terbaik. Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan PKPU. PKPU tersebut harus diajukan oleh debitor sebelum adanya putusan pailit. apabila putusan pailit telah diucapkan oleh hakim terhadap debitor tersebut, maka debitor tidak lagi dapat mengajukan permohonan PKPU. Sedangkan debitor sendiri dapat mengajukan permohonan kepailitan bagi dirinya bersama-sama dengan permohonan PKPU dimana dalam keadaan yang demikian Hakim akan mendahulukan memeriksa PKPU. Tujuan PKPU adalah untuk memungkinkan seorang debitor meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan.

 

2. Jenis dan Syarat-syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

            Menurut Qur’an surah al-baqarah ayat 280:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

            Berdasarkan sifatnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :[7]

PKPU sementara

PKPU sementara terjadi bila permohonan pendaftaran PKPU diterima dan ditetapkan sebelum sidang di Pengadilan Niaga dimulai. PKPU sementara diatur pada Pasal 225 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa baik debitor maupun kreditor masing-masing dapat melakukan permohonan untuk melakukan PKPU. Bila permohonan dilakukan oleh debitor, maka paling lambat 3 hari pengadilan harus mengabulkan permohoanan dari debitor. Dan pengadilan saat itu juga menunjuk hakim. pengawas serta mengangkat 1 pengurus untuk mengurus harta debitor.[8]

Menurut Pasal 227 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, setelah PKPU sementara diputuskan, maka saat itu pula putusan tersebut telah berlaku hingga tanggal sidang yang direncanakan oleh Pengadilan Niaga. PKPU sementara ini akan berakhir bila :

a)      Kreditor tidak menyetujui pemberian PKPU tetap;

b)      Pada saat batas waktu perpanjangan PKPU telah habis, ternyata diantara debitor dan kreditor belum tercapai kesepakatan terhadap rencana perdamaian yang diusulkan sebelumnya oleh debitor.

PKPU tetap

PKPU tetap lahir setelah proses sidang dari PKPU sementara. Setelah permohonan PKPU diterima dalam waktu 45 hari harus sudah melakukan proses sidang, diharapkan juga dilakukan proses rencana perdamaian. Hal tersebut tetap terjadi bila permohonan pendaftaran PKPU diterima dan telah memasuki persidangan dengan persetujuan dari para kreditor.PKPU ini harus ditetapkan oleh Pengadilan Niaga dalam waktu 45 hari sejak PKPU sementara diucapkan. Apabila belum ditetapkan, maka debitor akan dinyatkan pailit. PKPU tetap ini adalah lanjutan dari PKPU sementara dan akan terjadi apabila didalam pemeriksaan dipersidangan terpenuhi syarat-syarat :

a)      Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

b)      Disetujui lebih dari 1/2 jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

 Waktu penundaan yang diberikan selama PKPU tetap ini adalah 270 hari sejak diputuskannya. Pemutusan penundaan mempertimbangkan dari kesepakatan para kreditor dalam menentukan penundaan terhadap kesepakatan kreditor, khususnya kreditor konkuren. Kemudian kesepakatan PKPU ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.[9]

Jadi wujud dari PKPU ini adalah sebuah masa waktu yang dimanfaatkan antara debitor dan kreditor untuk merundingkan permasalahan utangnya agar dapat diselesaikan.Penyelesaiannya dapat dengan penjadwalan pembayaran utang ataupun dengan bentuk pembayaran lainnya yang penting para pihak dapat menyepakati dalam perdamaian.

Jadi pada hakikatnya PKPU ini dapat diterima bila kreditor dapat menyepakati tawaran perdamaian yang ditawarkan oleh debitor.Keberadaan Pengadilan Niaga hanya memberikan putusan pengesahan atau konfirmasi atas kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara debitor dan kreditor konkuren.

3. Akibat Hukum Putusan Kepailitan

Menurut Richard Burton Simaputang[10] bahwa akibat hukum lain yang sangat penting dari pernyataan pailit adalah seperti yang tercantum pada Pasal 41 Undang-Undang Kepailitan, yaitu bahwa untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dinyatakan sebelum pernyataan pailit ditentukan. Pembatalan hal tersebut hanya dapat dilakukan jika pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan oleh debitor dan pihak dengan siapa perbutan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatanhukum tersebut akan berdampak pada kerugian bagi kreditor, kecuali perbuatan hukum yang dilakukan debitor wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan atau karena undang-undang.

Richard Burton Simaputag juga mengatakan bahwa , akibat hukum lainnya  adalah adanya hak retensi yang diatur dalam Pasal 59 yaitu hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitor sampai dibayarnya utang tidak kehilanganhak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit. Apabila kuator bermaksud untuk menebus barang-barang tersebut, maka kuator wajib melunasi utang debitor yang pailit tersebut terlebih dahulu.

4. Pihak-pihak yang Berhak Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan dan dimohonkan oleh debitor maupun kreditor.Ketentuan ini terdapat pada Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Maksud dari ketentuan diatas adalah debitor dan kreditor sama-sama memiliki hak untuk melakukan permohonan PKPU. Namun bila debitor adalah suatu lembaga tertentu maka pengajuan PKPU dapat dikecualikan tergantung dari lembaga tersebut. PKPU dapat diajukan oleh:

1.      Debitor yang Bersangkutan Debitor yang mengajukan permohonan pailit terhadap dirinya harus dapat mengemukakan dan membuktikan bahwa debitor memiliki lebih dari satu kreditor, selain itu debitor harus bisa membuktikan bahwa ia tidak membayar Utang kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

2.      Kreditor atau Para Kreditor Salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah seorang kreditor atau lebih sepanjang debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utangnya.

3.      Kejaksaan untuk Kepentingan Umum Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum. Yang dimaksud dengan kepentingan umum disini adalah kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas misalnya :

a)      Debitor melarikan diri

b)      Debitor menggelapkan bagian harta kekayaan

c)      Debitor mempunyai utang pada badan usaha milik negara (bumn) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat

d)      Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas

e)      Debitor tidak beritikat baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu

f)       Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.

4.      Bank Indonesia Pengajuan permohonan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan.

5.      Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Badan Pengawas Pasar Modal juga mempunyai kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

6.      Menteri Keuangan Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh menteri keuangan.

5. Proses Perdamaian dalam Rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

 Tujuan dari PKPU adalah untuk tercapainya suatu perdamaian antara debitor dengan seluruh kreditor. Dijelaskan sebelumnya bahwa pengajuan PKPU dilakukan dengan membawa rencana perdamaian dari pihak debitor agar nantinya dapat disepakati oleh para kreditor. Proses perdamaian dalam rangka PKPU ini adalah bagian terpenting dari dikabulkannya permohonan PKPU. Karena inti dari PKPU adalah suatu masa untuk musyawarah dan berunding antara debitor dan kreditor.Dimana harapan debitor nantinya tidak jadi dinyatakan pailit dengan membayar seluruh atau sebagian utangnya, dan kreditor dapat menerima kembali pembayaran utangnya baik seluruh atau sebagian.Dan tindakan tersebut kemudian mengakhiri sengketa utang yang terjadi dengan dibuatnya perdamaian.

Jika seseorang punya tekad lunasi utang, dan ia selalu berusaha keras agar utangnya itu lunas, maka Allah akan menolongnya. Beda halnya dengan orang yang cari utangan, lantas kabur atau menghindarkan diri dan tak pernah mau melunasi.

Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki utang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Dulu Maimunah ingin berutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah, no. 2408; An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dalam riwayat lainnya disebutkan pula hadits dari Maimunah, ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

منْ أَخَذَ دَيْنًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَهُ أَعَانَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Siapa yang mengambil utangan, lantas ia bertekad untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya.” (HR. An-Nasa’i, no. 4691. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Yang dimaksud dengan hadits di atas, siapa yang mati dalam keadaan utangnya belum dilunasi, padahal ia tidak menyepelekannya seperti ia termasuk orang yang sulit melunasi (orang susah) atau ia mati tiba-tiba padahal ia memiliki harta yang tersembunyi dan niatannya memang untuk melunasi utang tersebut di dunia. Ini menurut salah satu pengertian yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 5: 54.

Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1079 dan Ibnu Majah no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).[11] Hadits ini ditujukan pada orang yang mampu melunasi utangnya, lantas enggan melunasi. Adapun yang sudah bertekad melunasinya atau dalam keadaan sulit melunasi tetapi sudah bertekad, maka Allah akan menolongnya. (Lihat Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram, 6: 259)

Rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitor haruslah jelas dan menjadi alternatif perdamaian yang kiranya dapat diterima, sehingga kreditor dapat mempertimbangkan dan menerima usulan perdamaian dalam musyawarah perdamaian.

 Perdamaian dalam rangka PKPU ini berbeda dengan perdamaian dalam kepailitan.Prinsip dari perdamaian dalam PKPU dapat dilakukan oleh debitor ataupun kreditor.Karena jelas didalam PKPU perdamaian terjadi setelah adanya permohonan pailit. Terjadinya PKPU juga karena permohonan debitor diterima oleh kreditor untuk ditunda.Dan yang lebih penting lagi adalah PKPU secara tegas memungkinkan debitor untuk menyelesaikan sebagian atau seluruh utangnya terhadap kreditor.[12]

Adapun perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah :

1.      Dilihat dari segi waktu, perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran, perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan hakim;

2.      Dilihat dari segi pembicaraan (penyelesaian), perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU, perdamaianpada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan;[13]

3.      Dari segi syarat penerimaan perdamaian, pada PKPU hal ini harus disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui dalam rapat musyawarah hakim, yang diakui bersama-sama dan mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui, dalam kepailitan harus disetujui dua pertiga dari kreditor konkuren yang mewakili tiga perempat jumlah tagihan yang tidak mempunyai tagihan istimewa;

4.      Dari segi kekuatan mengikat perdamaian pada PKPU berlaku bagi semua kreditor, sedangkan perdamaian pada kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.

Pihak yang dapat mengajukan perdamaian dalam rangka PKPU adalah debitor. Kreditor dalam rangka PKPU tidak didapat mengajukan perdamaian, hal ini menjadi logis karena yang

dalam perdamaian PKPU debitorlah yang akan menawar pembayaran utang.

 

6. Berakhirnya PKPU

PKPU dapat diakhiri baik atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal :

a.       Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya

b.      Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya

c.       Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat (1)

d.      Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan hukum debitor.

e.       Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang

f.        Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.

Dalam keadaan yang disebut dalam huruf a dan e diatas, pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Dalam pemeriksaan di Pengadilan, pemohon, debitor, dan pengurus harus didengar atau dipanggil sebagaimana mestinya. Panggilan dikeluarkan oleh panitera pada tanggal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.

        Permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan-alasan diatas harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya pemeriksaan. Dan setelah ketetapan pengakhiran PKPU memperoleh kekuatan hukum tetap yang pasti, harus diumumkan dalam berita Negara dan dalam satu atau lebih surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

[1] Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 175.

[2] Sutan Remmy Syahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2008, hlm. 328.

[3] Besty Habeahan, “Tinjauan Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Kreditur Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004,” 2020.

[4] Ibid

[5] Rachmadi Usman, SH., Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka,
Jakarta, 2004, hal. 101

[6] Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: PT Alumni, 2006), hal. 202

[7] Sriwijiastuti, lembaga PKPU sebagai sarana restrukturisasi utang bagi debitor terhadap para kreditor, Tesis, Program studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010, hlm. 24

[8]  Pasal 225 ayat (2)Undang-Undang No. 37 Tahun 2004

[9] Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang, 2007. , hlm. 190.

[10] Richard Burton Simaputang, (Rineka Cipta: 2003), h Aspek Hukum Dalam Bisni, lm. 162.

[11] Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini adalah dorongan agar ahli waris segera melunasi utang si mayit. Hadits ini sebagai berita bagi mereka bahwa status orang yang berutang masih menggantung disebabkan oleh utangnya sampai utang tersebut lunas. Ancaman dalam hadits ini ditujukan bagi orang yang memiliki harta untuk melunasi utangnya lantas ia tidak lunasi. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta dan sudah bertekad ingin melunasi utangnya, maka ia akan mendapat pertolongan Allah untuk memutihkan utangnya tadi sebagaimana hal ini diterangkan dalam beberapa hadits.” (Nail Al-Authar, 6: 114).

 

[12] Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, Alumni, Bandung, 2012, hlm. 238

[13] Maria Regina Fika Rahmadewi, Penyelesaian Utang Debitor terhadap Kreditor melalui Kepailitan, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007, hlm. 59.

Komentar