ayat-ayat tentang hukum sosial dan kajiannya pada stabilitas kehidupan masyarakat
MAKALAH
AYAT-AYAT TENTANG HUKUM SOSIAL DAN KAJIANNYA PADA
STABILITAS KEHIDUPAN MASYARAKAT
Disusun oleh:
Desi Fitriani
2130300001
Dosen Pengampuh:
Zilfaroni,
S.sos.I M.A
PROGRAM
STUDI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UIN
SYAHADAPADANGSIDIMPUAN
2022/2023
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada
Allah SWT yang selalu memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga saya sebagai
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah
ini disusun untuk memenuhi penilaian dalam mata kuliah Tafsir Ayat-Ayat Dakwah
Dan Pemberdayaan yang berjudul “Ayat-Ayat Tentang Hukum Sosial Dan Kajiannya
Pada Stabilitas Kehidupan Masyarakat”.
Saya
berharap makalah ini dapat memberikan konstribusi yang bermanfaat bagi
peningkatan pembelajaran dan pemahaman untuk mahasiswa lainnya. Terlepas dari
semua itu pemakalah menyadari penulisan makalah ini tidak sepenuhnya sempurna,
maka dari itu pemakalah memerlukan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk
menyempurnakan makalah ini. Akhir kata, pemakalah ucapkan terima kasih dan
semoga makalah ini berguna bagi pembaca dan khususnya pemakalah sendiri.
Padangsidimpuan, 07 Maret 2023
(pemakalah)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. iv
1.
Latar Belakang.......................................................................................................... iv
2.
Rumusan Masalah...................................................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 1
1. Pengertian Hukum Sosial........................................................................................ 1
2. Struktur Sosial Dan Hukum.................................................................................... 2
a.
Kaidah
Sosial Dan Hukum.......................................................................... 2
b.
Lembaga
Sosial Dan Hukum...................................................................... 3
c.
Kelompok
Sosial Dan Hukum..................................................................... 4
d.
Lapisan
Sosial Dan Hukum......................................................................... 5
e. Kekuasaan Dan Hukum............................................................................... 5
3. Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam...................................................... 6
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 10
1. Kesimpulan.............................................................................................................. 10
2. Saran........................................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum dan
masyarakat memiliki tugas yang saling berkaitan. Fungsi hukum dalam masyarakat
adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Saat ini terjadi, UU menjadi sumber
daya berbasis praktik berdasarkan standar yang berlaku. hubungan antara hukum
dan masyarakat menghindari tindakan masyarakat untuk mengambil hukum ke
tangannya sendiri. Segala permasalahan dan konflik kepentingan dalam komunitas
harus diselesaikan melalui jalur hukum. Di sinilah hukum dan tugas masyarakat masuk. Hukum
mengandung unsur-unsur aturan perilaku manusia, sedangkan peraturan dipegang
oleh badan-badan resmi. Sementara itu, menurutnya, ciri-ciri hukum berasal dari
perintah dan larangan. Orang harus mematuhi larangan dan perintah yang membawa
hukuman hukum yang berat. Pada dasarnya tujuan UU adalah untuk mengatur tingkah
laku dan pergaulan dalam masyarakat. Keduanya memenuhi satu orang ke orang
lain, individu ke negara dan mengatur hubungan antara negara lembaga. menurut
hukum, kekuasaan itu digunakan menurut tugas dan tujuan hukum itu sendiri
B.
Rumusan Masalah
- . Apakah
Yang Dimaksud Dengan Hukum Sosial?
- . Bagaimana
Kaidah Sosial Dan Hukum?
- . Bagaimana
Bentuk Lembaga Sosial Dan Hukum?
- . Apa
saja fungsi lembaga sosial dan hukum?
- . Bagaimana
bentuk lapisan sosial dan kekuasaan hukum?
- . Bagaimana
dinamika perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum
Sosial
Terkadang sulit
untuk merumuskan definisi (batasan makna) yang dapat mengungkapkan seluruh
makna, sifat dan esensi dalam beberapa kata dan kalimat. Oleh karena itu,
definisi tersebut hanya dapat digunakan sebagai pedoman sementara. Sebagai
patokan sementara, diberikan definisi hukum sosiologis berikut ini. Para
ahli mendefinisikan hukum, diantaranya:
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Sockanto menyebutkan macam arti hukum yaitu: hukum
sebagai; ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan
penguasa, proses pemerintah, sikap tindak atau perilaku, dan hukum sebagai
jalinan nilai-nilai.[1]
Philip
Selznick, sebagaimana dikutip oleh Cahyadi dan Fernando. mendefinisikan hukum
sebagai sebuah tatanan aturan yang memunt mekanisme khusus untuk melegitimasi
(menyatakan) bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai otoritas dan dibentuk untuk
melindungi pembuatan aturan dan penerapan aturan dari pencemaran bentuk-bentuk
pedoman atau aturan atau kontrol yang lainnya."[2]
Sosiologi
atau ilmu masyarakat ialah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan
proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Struktur sosial
adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu
kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial,
kelompok-kelompok serta lapisan- lapisan sosial. Sedangkan proses sosial adalah
pengaruh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, umpamanya pengaruh
timbale balik antara segi kehidupan ekonomi dengan segi kehidupan politik,
antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama, antara segi kehidupan
agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya. Salah satu proses sosial
yang bersifat tersendiri ialah dalam hal terjadinya perubahan-perubahan di
dalam struktur sosial.
Jika
digabungkan antara hukum dan sosiologi, maka tampaklah keterkaitan antara
keduanya. Hukum sosiologis yang dimaksud dalam tulisan ini adalah hukum yang
berbicara tentang hakikat manusia dan masyarakatnya, artinya bagaimanakah
perilaku hukum itu sendiri yang justru ada dan tumbuh di tengah-tengah
kehidupan sosial masyarakat. Lebih spesifik lagi, hukum yang bercorak
sosiologis ditandai dengan karakter-karakter; bahwa pandangan hukum sebagai
satu metode kontrol sosial, hukum dalam kenyataan aktualnya (realitas sosial),
dan pentingnya memanfaatkan sosiologi terhadap hukum itu sendiri.[3]
2.
Struktur Sosial Dan Hukum
Pada hakikatnya,
masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut, yakni sudut struktural dan sudut
dinamikanya. Segi struktural masyarakat dinamakan pula struktur sosial, yaitu
keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah
sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial.[4]
Dinamika
masyarakat adalah apa yang disebut
proses sosial dan perubahan sosial, dengan kata lain, cara hubungan,
yang dapat dilihat ketika individu dan kelompok orang bertemu dan menentukan
sistem dan bentuk hubungan mereka atau apa pun.
a.
Kaidah Sosial dan Hukum
Pergaulan
hidup manusia diatur oleh berbagai kaidah atau norma yang pada hakikatnya bertujuan
untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram. Disatu pihak,
kaidah-kaidah tersebut ada yang mengatur pribadi manusia, terdiri dari
kaidah-kaidah kepercayaan yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang
beriman dan kesusilaan yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau
mempunyai hati nurani bersih. Dilain pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur
kehidupan antar manusia, yang terdiri dari kaidah kesopanan yang bertujuan agar
pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan dan kaidah hukum yang bertujuan
untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia. Secara sosiologis,
terdapat perbedaan antara kaidah hukum disatu pihak dengan perikelakuan yang
nyata. Hal ini disebabkan karena kaidah hukum merupakan patokan tentang perikelakuan
yang diharapkan. Masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar
segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Sebagaimana di dalam hadis
عَنْ
أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
قَالَ لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ
لِنَفْسِهِ
Dari
Anas r.a. bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak sempurna keimanan seseorang dari
kalian, sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya
sendiri"(H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
Pendapat para ulama tafsir tentang hadis tersebut
Abu Zinad berkata, “Sekilas hadits ini
menunjukkan tuntutan persamaan (dalam memperlakukan dirinya dan saudaranya),
namun pada hakekatnya ada tafdhil (kecenderungan untuk memperlakukan lebih),
karena manusia ingin jika dia menjadi orang yang paling utama, maka jika dia
menyukai saudaranya seperti dirinya sebagai konsekuensinya adalah dia akan
menjadi orang yang kalah dalam hal keutamaannya. Bukankah anda melihat bahwa
manusia menyukai agar haknya terpenuhi dan kezhaliman atas dirinya dibalas?
Maka letak kesempurnaan imannya adalah ketika dia memiliki tanggungan atau ada
hak saudaranya atas dirinya maka dia bersegera untuk mengembalikannya secara
adil sekalipun dia merasa berat.”
Ibnu Rajab Al-Hambali berkata mengenai
hadits di atas, “Di antara tanda iman yang wajib adalah seseorang mencintai
saudaranya yang beriman lebih sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Ia pun
tidak ingin sesuatu ada pada saudaranya sebagaimana ia tidak suka hal itu ada
padanya. Jika cinta semacam ini lepas, maka berkuranglah imannya.” (Jaami’
Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:305).[5]
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika ada
dalam diri seseorang kebaikan dan kejelekan, dosa dan ketaatan, maksiat, sunnah
dan bid’ah, maka kecintaan padanya tergantung pada kebaikan yang ia miliki. Ia
pantas untuk dibenci karena kejelekan yang ada padanya. Bisa jadi ada dalam diri
seseorang kemuliaan dan kehinaan, bersatu di dalamnya seperti itu. Contohnya,
ada pencuri yang miskin. Ia berhak dihukumi potong tangan. Di samping itu ia
juga berhak mendapat harta dari Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhannya.” (Majmu’ah
Al-Fatawa, 28:209).
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw sebagai tuntunan kita pun mengajarkan
bahwa kebaikan untuk orang lain juga termasuk kesempurnaan iman.
Dilain
pihak ada kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan antar manusia, yang terdiri
dari kaidah kesopanan yang bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan
dan kaidah hukum yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar
manusia. Secara sosiologis, terdapat perbedaan antara kaidah hukum disatu pihak
dengan perikelakuan yang nyata. Hal ini disebabkan karena kaidah hukum
merupakan patokan tentang perikelakuan yang diharapkan.
Masyarakat memerlukan suatu
mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib.
Mechanism of social control ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk
melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk
mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan
diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang
bersangkutan.[6]
b.
Lembaga Sosial dan Hukum
Berbagai
kebutuhan hidup manusia menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Misalnya
kebutuhan kehidupan kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan
seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, perceraian, kewarisan dan
lain-lain. Lembaga kemasayarakatan mempunyai fungsi, yaitu :
a) Untuk
memberikan pedoman kepada para warga masyarakat bagaimana mereka harus
bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat
terutama menyangkut kebutuhan pokok.
b) Untuk
menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
c) Memberikan
pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social
control).
Permasalahan
yang muncul adalah, apakah dapatkah hukum dianggap sebagai suatu lembaga
kemasyarakatan? Iya, dapat dilihat bahwa :
a) Hukum
merupakan himpunan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian,
maka dapatlah dikatakan bahwa hukum diharapkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan ketertiban dan ketentraman, yang merupakan salah satu kebutuhan
pokok masyarakat.
b) Hukum
disamping sebagai gejala sosial juga mengandung unsur-unsur yang ideal.
c.
Kelompok Sosial dan Hukum
Manusia
walaupun pada umumnya dilahirkan seorang diri, namun dia mempunyai naluri untuk
selalu hidup dengan orang lain, yang dinamakan gregariousness. Dalam hubungan
antara manusia dengan manusia lain, yang penting adalah reaksi yang timbul
sebagai akibat hubungan-hubungan tadi. Reaksi tersebutlah yang menyebabkan
tindakan seseorang menjadi semakin luas. Hal ini terutama disebabkan karena
keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain yang berada disekelilingnya,
yaitu masyarakat dan keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekelilingnya.
عَنْ أَبِي مُؤسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ
بَعْضُهُ بَعْضًا. (أخرجه البخاري)
Sebagaimana
yang diriwayatkan Dari Abu Musa ra. Ia berkata, “Rasulullah saw pernah
bersabda, ‘orang mukmin yang satu dengan yang lain bagai satu bangunan yang
bagian-bagiannya saling mengokohkan.” (HR.Bukhari)
Pendapat
para ulama tafsir tentang hadis tersebut
At Thabrani meriwayatkan dengan sanad
shahih dari Mujahid berkata: “Ayat di atas berbicara tentang tolong menolong
sesama manusia. Kesimpulan maknanya adalah bahwa orang yang memberikan
pertolongan kepada orang lain, maka ia mendapatkan bagian kebaikan, dan barang
siapa tolong menolong dalam kebatilan maka ia mendapatkan bagian dosa.
Syafaat hasanah yang disebutkan dalam ayat di atas adalah pertolongan dalam
kebaikan, melindungi hak sesama muslim, menghilangkan keburukan atau
mendapatkan kebaikan, mencari ridha Allah, tidak ada risywah atau suap.
Pada masalah yang mubah atau boleh atau tidak terlarang, tidak untuk
menggagalkan salah satu had atau hukum pidana yang
telah Allah tetapkan, tidak pula untuk menghilangkan hak orang lain.
Mempelajari
kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, karena hukum adalah
abstraksi dari interaksi-interaksi sosial dinamis didalam kelompok-kelompok
sosial tersebut. Interaksi-interaksi sosial ini lama kelamaan menjadi
nilai-nilai sosial, yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup dialam pikiran
sebagian besar warga masyarakat mengenai apa yang dianggap baik dan tidak baik,
yang berfungsi sebagai pedoman dalam pergaulan hidup. Nilai-nilai sosial yang
abstrak tersebut mendapatkan bentuk yang kongkrit dalam kaidah-kaidah yang
merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat bersangkutan. Hasil penelitian yang
dilakukan oleh Schwartz menunjukkan bahwa tidak ada keseragaman aturan atau
petunjuk pergaulan hidup pada kelompok-kelompok sosial. pada kelompok
masyarakat tertentu hukum kurang berperan apabila dibandingkan dengan
kaidah-kaidah lainnya. Pada masyarakat gemeinschaft kaidah sosial lebih efektif
karena hukum secara implisit dianggap sebagai campur tangan pihak lain yang
berarti memperluas persengketaan.[7]
d.
Lapisan Sosial (Stratifikasi Sosial) dan Hukum
Stratifikasi sosial disini diartikan sebagai
perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
secara hierarkis. Semakin kompleks stratifikasi sosial dalam suatu masyarakat,
semakin banyak hukum yang mengaturnya. Stratifikasi sosial yang kompleks
diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolok ukur yang banyak atau
ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk mendudukkan seseorang
dalam posisi sosial tertentu. Pengelompokan dari adanya stratifikasi sosial
biasanya didasari oleh kekayaan, kekuasaan,kehormatan dan mungkin juga
pengetahuan. Pada keadaan masyarakat mempunyai banyak lapisan sosial,
adakalanya dijumpai pula stratifikasi sosial yang banyak lapisannya.
e.
Kekuasaan dan Hukum
Dalam
penerapannya, hukum memerlukan kekuasaan. Kekuasaan memberikan kekuatan pada
penegak hukum untuk menjalankan fungsi hukum. Kekuasaan diperlukan karena hukum
bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum akan mengalami
banyak hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang kebutuhan
dukungan kekuasaan.
Menurut
Soekanto (1994:80), para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para
warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsur kekuasaan,
tetapi mereka tidak dapat menggunakan kekuasaannya sewenang-wenang karena ada
pembatas tentang peranannya, yang ditentukan oleh cita-cita keadilan
masyarakat. efektivitas pelaksanaan hukum sedikit banyaknya ditentukan oleh sah
nya hukum. Artinya apakah badan hukum itu dibentuk dan dilaksanakan oleh orang
atau badan-badan yang benar-benar mempunyai wewenang yakni kekuasaan yang
diakui oleh masyarakat. Kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik.
Disatu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan, dan dilain pihak
kekuasaan merupakan jaminan bagi berlakunya hukum.
3.
Dinamika Perubahan Sosial Dan Hukum Islam
Hukum Islam adalah
hukum yang selalu hidup dan berada pada masyarakat, sedangkan sosial masyarakat
senantiasa mengalami perubahan. Perubahan masyarakat dapat berupa perubahan
tatanan sosial budaya, sosial ekonomi dan lain-lainnya.[8]
Hukum
Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan Sunnah merupakan peraturan dan
tatanan yang datang dari Allah yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas.
Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan
berkembang dan menuntut kepastian hukum. Permasalahan hukum diberbagai aspeknya
di masa lampau tidak pernah terhayalkan timbul, namun di masa kontemporer
timbul dan berkembang dengan cepat. Padahal al-Qur’an turunnya telah berakhir.
Sedangkan sunnah tidak ada lagi yang muncul karena Rasulullah Saw. telah wafat.
Sebagaimana Dijelaskan di dalam Q.S Al-Ahzab:62
سُنَّةَ اللّٰهِ فِى
الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا
Artinya: Sebagai sunnah Allah yang (berlaku juga) bagi
orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan engkau tidak akan mendapati
perubahan pada sunnah Allah.
"Sudah menjadi sunah Allah atas orang-orang munafik,
bahwa jika mereka terus-menerus membangkang dan keras kepala di dalam kekufuran
dan kemunafikan, serta tidak mau kembali ke jalan yang benar, maka akan berlaku
sebuah ketetapan Ilahi, yaitu bahwa kaum mukminin akan menguasai dan menjajah
mereka."
Inilah penjelasan Imam Ibnu Katsir
Rahimahullah atas firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Menurut jalalain pada Q.S Al-Ahzab ayat 62
(Sebagai sunah Allah) yakni Allah telah
menetapkan hal tersebut sebagai sunah-Nya (yang berlaku atas orang-orang yang
telah terdahulu) atas umat-umat yang dahulu, yaitu atas orang-orang munafik
yang selalu menyebarkan rasa takut ke dalam hati orang-orang yang beriman (dan
kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunah Allah) sebagai
pengganti dari-Nya.
Dinamisasi
sebagai karakteristik hukum Islam mengindikasikan kemampuan hukum dalam
mengakomodir, merespon dan menjawab setiap permasalahan baru yang tidak
terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah sebagai konsekwensi logis dari
perubahan sosial yang tak mungkin dielakkan.[9]
Kajian ini
dalam rangka memperkuat pernyataan yang didukung oleh argumen tentang
dinamisasi dan kemampuan beradaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial,
dengan judul “Dinamika Perubahan Sosial Dalam Hukum Islam”.
Hubungan
antara perubahan sosial dan hukum merupakan hubungan interaksi, dalam arti
terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan hukum, sementara di sisi
yang lain, perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial.[10]
Al-Qur’an
sebagai sumber pertama dan utama hukum Islam memberikan perhatian yang cukup
besar terhadap perubahan. Terdapat enam tempat dalam al-Qur’an yang menyebut
kata-kata perubahan (taghayyur), di antaranya adalah dalam Surah al-Anfal [8]
ayat 53
ذَٰلِكَ بِأَنَّ ٱللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّعْمَةً
أَنْعَمَهَا عَلَىٰ قَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۙ وَأَنَّ ٱللَّهَ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
(Siksaan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak
akan meubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum,
hingga kaum itu meubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Adapun menurut
Jalalain terhadap ayat ini ialah
(Yang demikian
itu) disiksa-Nya orang-orang kafir (disebabkan) karena (Allah sekali-kali tidak
akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum)
dengan cara menggantinya dengan siksaan (sehingga kaum itu mengubah apa yang
ada pada diri mereka) sehingga mereka sendiri mengubah nikmat yang mereka
terima dengan kekafiran, seperti apa yang telah dilakukan oleh orang-orang
kafir Mekah; berbagai macam makanan dilimpahkan kepada mereka, sehingga mereka
terhindar dari kelaparan, diamankan-Nya mereka dari rasa takut, dan diutus-Nya
Nabi ﷺ kepada mereka. Kesemuanya itu mereka balas dengan kekafiran, menghambat
jalan Allah dan memerangi kaum Mukminin. (Dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui).[11]
Sedangkan
menurut Ibnu katsir yaitu:
Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah
sekali-kali udak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya
kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka
sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, (keadaan
mereka) serupa dengan keadaan Firaun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang
yang sebelumnya. Mereka mendustakan ayat-ayat Tuhannya, maka Kami membinasakan
mereka disebabkan dosa-dosanya dan Kami tenggelamkan Fir'aun dan
pengikut-pengikutnya; dan kesemuanya adalah orang-orang yang zalim.
Perubahan-perubahan
sosial dalam masyarakat terjadi karena berbagai sebab, baik yang bersifat
internal maupun eksternal. Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi jika
suatu kelompok masyarakat sering melakukan kontak dengan kelompok masyarakat
lainnya. Sedangkan perubahan sosial akan sulit terjadi jika masyarakat bersikap
mengagungkan masa lalu, adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam kuat,
prasangka buruk terhadap hal-hal baru atau hambatan ideologis tertentu atau
munculnya sifat individualistis. Sebagaimana dalam islam dilarang untuk hidup
individualistis.[12]
الۤرٰ
ۗ كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى
النُّوْرِ ەۙ بِاِذْنِ رَبِّهِمْ اِلٰى صِرَاطِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِۙ
Artinya,
1. Alif Lam Ra. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan
kepadamu (Muhammad) agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
terang-benderang dengan izin Tuhan, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang
Mahaperkasa, Maha Terpuji (Q.S Ibrahim ayat 1)
Adapun menurut ulama tafsir tentang ayat ini ialah:
Menurut jalalain,
(Alif laam raa) hanya
Allahlah yang mengetahui maksudnya. Alquran ini adalah (Kitab yang Kami
turunkan kepadamu) Muhammad (supaya kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan)
dari kekafiran (kepada cahaya) yaitu agama Islam. (Dengan izin) perintah (Rabb
mereka) lafal an-nuur diterangkan secara jelas pada ayat berikut ini: (yaitu ke
jalan) tuntunan (Tuhan Yang Maha Perkasa) Maha Menang (lagi Maha Terpuji.) Yang
Maha Terpuji.
Menurut ibnu
katsir,
Alif Lam Ra. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu
supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang
benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa
lagi Maha Terpuji. Allah yang memiliki segala apa yang di langit dan di bumi.
Dan celakalah bagi orang-orang kafir karena siksaan yang sangat pedih, (yaitu)
orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat, dan
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan Allah
itu bengkok Mereka itu berada dalam kesesatan yang jauh.
Tuntutan
perubahan hukum dalam konteks ini mulai mengkristal manakala kesenjangannya
dengan kondisi sosial masyarakat telah mencapai taraf yang benar-benar lebar.
Tingkat kebutuhan yang demikian itu dapat dilihat pada fenomena masyarakat yang
tidak lagi menghiraukan kewajiban-kewajiban yang dituntut hukum. Tarik menarik
hukum dan perubahan sosial akan tampak lebih nyata dalam dua fungsi hukum, yakni
sebagai kontrol sosial (social control) dan alat rekayasa/pengendalian sosial (social
enginering)[13]
Pada
fungsi kontrol sosial, masalah pengintegrasian tampak menonjol. Pada fungsi
ini, hukum lebih banyak menjalankan usaha mengontrol dan kalau perlu beradaptasi
dengan perubahan sosial. Poin ini juga bisa membawa nuansa adaptasi yang
berlebihan, sehingga hukum diasumsikan menyesuaikan diri terhadap segala
perubahan sosial dalam masyarakat. Berbeda dengan fungsi hukum sebagai kontrol
sosial, maka pada fungsi hukum sebagai alai rekayasa sosial (social
enginering), hukum dihadapkan pada persoalan bagaimana menciptakan perubahan
dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum berfungsi untuk menggerakkan
perubahan pada bagian-bagian masyarakat sehingga dapat tercapai kesesuaian
dengan elemen- elemen lain yang telah berubah. Dalam konteks ini, eksistensi
hukum dapat mempengaruhi kondisi sosial bahkan menyebabkan perubahan sosial
dalam masyarakat.
Untuk
mendudukan hukum Islam pada posisi yang fungsional dalam menghadapi setiap
perubahan sosial, diperlukan kemampuan membaca fenomena masa. Banyak perangkat
ilmu bantu yang bisa menopang penemuan dan perumusan hukum menjadi aplikatif,
seperti Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, Tarikh, dan Ilmu Tata Bahasa Arab. Dan tidak
kalah pentingnya adalah ilmu Sosial. Diharapkan melalui pendekatan konvergensi
antara ilmu ushul fikih dan ilmuilmu lainnya akan dapat mengurangi formalisme
hukum Islam. Dalam konteks ini, pemaknaan hukum Islam tidak harus dilihat dari
perspektif nilai saja, tetapi perlu dicari keterkaitan secara organik dan
struktural dalam kehidupan sosial. Di sinilah letak pentingnya fenomena
transformasi pemikiran hukum Islam, tidak hanya dilihat sebagai fenomena
keagamaan saja. Transformasi pemikiran hukum Islam merupakan suatu pergumulan
kreatif antara Islam dengan sosial masyarakat, antara nilai-nilai Islam dengan
kenyataan struktural masyarakat. Oleh karena itu, maka program pembaruan
pemikiran hukum Islam adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari proses
kehidupan masyarakat yang selalu berubah.
Perubahan sosial masyarakat dari masa klasik
ke masa kontemporer tentu membutuhkan perubahan hukum. Di masa kontemporer ini,
sosial masyarakat ekonomi Islam misalnya, Mereka tidak lagi menerapkan sebagian
sistem hukum mu’amalah yang sebagai hasil pemikiran fatwa ulama klasik yang
terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Sosial masyarakat ekonomi telah
melakukan terobosan-terobosan yang memerlukan fatwa dan ketetapan hukum dari
para ulama. Terobosan-terobosan itu yang melahirkan Kompilasi Hukum Ekonomi
Islam, dan Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia
dalam berbagai jenis transaksi ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam kontempoter
terkadang penamaan produknya sama dengan penamaan produk ekonomi klasik, tetapi
dalam akad dan aplikasinya berbeda sebagaimana transaksi murabahah} pada
lembaga keuangan syariah. Misalnya dalam akad, jika dalam fikih klasik dilarang
terjadinya dua akad dalam satu produk, maka transaksi seperti itu berubah
dengan adanya beberapa akad (al-uqud al-murakab), namun akadnya diselesaikan
satu persatu.
Dengan
demikian perubahan hukum perlu dilaksanakan, karena hasil ijtihad selalu
bersifat relatif, itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa
harus bersifat baru pula, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
al-Quran dan Sunnah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Para
ahli mendefinisikan hukum, diantaranya: Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Sockanto menyebutkan 9 macam arti hukum yaitu: hukum sebagai; ilmu pengetahuan,
disiplin, kaidah, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah,
sikap tindak atau perilaku, dan hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Struktur
sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yaitu kaidah-kaidah
sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta
lapisan- lapisan sosial.
Sedangkan
proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan
bersama, umpamanya pengaruh timbale balik antara segi kehidupan ekonomi dengan
segi kehidupan politik, antara segi kehidupan hukum dan segi kehidupan agama,
antara segi kehidupan agama dan segi kehidupan ekonomi dan lain sebagainya.
Hukum
sosiologis yang dimaksud dalam tulisan ini adalah hukum yang berbicara tentang
hakikat manusia dan masyarakatnya, artinya bagaimanakah perilaku hukum itu
sendiri yang justru ada dan tumbuh di tengah-tengah kehidupan sosial
masyarakat.
Lebih
spesifik lagi, hukum yang bercorak sosiologis ditandai dengan
karakter-karakter; bahwa pandangan hukum sebagai satu metode kontrol sosial,
hukum dalam kenyataan aktualnya (realitas sosial), dan pentingnya memanfaatkan
sosiologi terhadap hukum itu sendiri.
Dinamika
masyarakat adalah apa yang disebut
proses sosial dan perubahan sosial, dengan kata lain, cara hubungan,
yang dapat dilihat ketika individu dan kelompok orang bertemu dan menentukan
sistem dan bentuk hubungan mereka atau apa pun.
Mechanism
of social control ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses
yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau
bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan
kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Ia
berkata, “Rasulullah saw pernah bersabda, ‘orang mukmin yang satu dengan yang
lain bagai satu bangunan yang bagian-bagiannya saling mengokohkan.”
(HR.Bukhari) Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum,
karena hukum adalah abstraksi dari interaksi-interaksi sosial dinamis didalam
kelompok-kelompok sosial tersebut.
Stratifikasi
sosial yang kompleks diartikan sebagai suatu keadaan yang mempunyai tolok ukur
yang banyak atau ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai indikator untuk
mendudukkan seseorang dalam posisi sosial tertentu.
Dinamika
Perubahan Sosial Dan Hukum Islam adalah hukum yang selalu hidup dan berada pada
masyarakat, sedangkan sosial masyarakat senantiasa mengalami perubahan.
Hukum
Islam yang bersumber kepada al-Qur’an dan Sunnah merupakan peraturan dan
tatanan yang datang dari Allah yang bertujuan untuk mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas.
Tarik
menarik hukum dan perubahan sosial akan tampak lebih nyata dalam dua fungsi
hukum, yakni sebagai kontrol sosial (social control) dan alat
rekayasa/pengendalian sosial (social enginering) Pada fungsi kontrol sosial,
masalah pengintegrasian tampak menonjol. Berbeda dengan fungsi hukum sebagai
kontrol sosial, maka pada fungsi hukum sebagai alai rekayasa sosial (social
enginering), hukum dihadapkan pada persoalan bagaimana menciptakan perubahan
dalam masyarakat.
B.
Saran
Tentunya
terhadap penulis sudah menyadari jika dalam penyusunan makalah di atas masih
banyak ada kesalahan serta jauh dari kata sempurna. Adapun nantinya penulis
akan segera melakukan perbaikan susunan makalah itu dengan menggunakan pedoman
dari beberapa sumber dan kritik yang bisa membangun dari para pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Cahyadi dan Fernando, Pengantar ke
Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007), h. 35.
http://berbagilmublog.blogspot.co.id/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.htm
https://media.neliti.com/media/publications/240266-paradigma-hukum-sosiologis-upaya-menemuk-d48f701b.pdf
Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa
Niha>yat al-Muqtas}id (Indonesia: Daar alKutub al-Arabiyyah, n.d.), 2
Purbacaraka dan Soerjono, Sendi-Sendi
Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: Alumni, 1982), h. 13-14
Mira
Hasti Hasmira, “Sosiologi Hukum,” 2015. h. 84
Munir Fuady, Sosiologi Hukum
Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung: Citra Aditya,
2007), h. 61
Soekanto, S. (1984). Teori Sosiologi
Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Ghalia.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1994
Soekanto, Soerjono. Kegunaan
Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1991 h.57
Rasyidi, L. (1993). Filsafat Hukum Apakah
Hukum Itu. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[1] Purbacaraka dan Soerjono, Sendi-Sendi
Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Bandung: Alumni, 1982), h. 13-14
[2] Cahyadi dan Fernando, Pengantar ke
Filsafat Hukum, (Jakarta: Kencana, 2007), h. 35.
[3]
https://media.neliti.com/media/publications/240266-paradigma-hukum-sosiologis-upaya-menemuk-d48f701b.pdf
[4] Soekanto, Soerjono. Kegunaan Sosiologi
Hukum bagi Kalangan Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1991 h.57
[5]
Syihabuddin bin Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul Ulum Wal Hikam (Muassasatu
Kutubi Ats-Tsaqofiyah, 1990 M)
[6] Mira
Hasti Hasmira, “Sosiologi Hukum,” 2015. h. 84
[7] Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum, Jakarta : Grafindo Persada. 1994
[8]
http://berbagilmublog.blogspot.co.id/2014/01/sejarah-sosial-hukum-islam-kontemporer.htm
[9] Ibn Rushd, Bidayat al-Mujtahid wa
Niha>yat al-Muqtas}id (Indonesia: Daar alKutub al-Arabiyyah, n.d.), 2
[10] Munir Fuady, Sosiologi Hukum
Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat (Bandung: Citra Aditya,
2007), h. 61
[11]
https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-8-al-anfal/ayat-53
[12] Soekanto, S. (1984). Teori Sosiologi
Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Ghalia.
Komentar
Posting Komentar